Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan harga bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan yang dibeli Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rp200 juta per unit sesuai hasil audit kewajaran harga yang dilakukan BPKP.
"Satu unit bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan hasil analisa BPKP senilai Rp200 juta," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Sehingga total nilai pengadaan empat bilik sterilisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menurut analisa BPKP sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya nilai kontrak pengadaan bilik sterilisasi untuk meminimalisasi virus corona khusus kendaraan tersebut dialokasikan lebih kurang Rp2 miliar.
Namun setelah diaudit menyangkut penyesuaian atau kewajaran harga empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan oleh BPKP hanya Rp800 juta.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara baru membayar uang muka pengadaan empat bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan tersebut sekitar Rp500 juta.
Sisa pembayaran pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan itu menurut Grace Makisurat, kemungkinan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021, sebab saat ini anggarannya belum tersedia.
"Kami bayarkan uang muka Rp500 juta pada 2020, jadi sisa Rp300 juta yang harus dibayarkan. Tapi anggarannya belum ada, kami tunggu saja kapan akan dimasukkan anggarannya," ujarnya.
Bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan berukuran panjang enam meter, serta lebar dan tinggi 4,5 meter telah dipasang di tempat-tempat umum.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan bilik sterilisasi tersebut di depan pintu masuk pelabuhan, serta depan ruang IGD RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kecamatan Penajam.
Bilik sterilisasi COVID-19 khusus lainnya dipasang di perbatasan sisi darat Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku untuk menekan penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Satu unit bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan hasil analisa BPKP senilai Rp200 juta," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Sehingga total nilai pengadaan empat bilik sterilisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menurut analisa BPKP sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya nilai kontrak pengadaan bilik sterilisasi untuk meminimalisasi virus corona khusus kendaraan tersebut dialokasikan lebih kurang Rp2 miliar.
Namun setelah diaudit menyangkut penyesuaian atau kewajaran harga empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan oleh BPKP hanya Rp800 juta.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara baru membayar uang muka pengadaan empat bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan tersebut sekitar Rp500 juta.
Sisa pembayaran pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan itu menurut Grace Makisurat, kemungkinan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021, sebab saat ini anggarannya belum tersedia.
"Kami bayarkan uang muka Rp500 juta pada 2020, jadi sisa Rp300 juta yang harus dibayarkan. Tapi anggarannya belum ada, kami tunggu saja kapan akan dimasukkan anggarannya," ujarnya.
Bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan berukuran panjang enam meter, serta lebar dan tinggi 4,5 meter telah dipasang di tempat-tempat umum.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan bilik sterilisasi tersebut di depan pintu masuk pelabuhan, serta depan ruang IGD RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kecamatan Penajam.
Bilik sterilisasi COVID-19 khusus lainnya dipasang di perbatasan sisi darat Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku untuk menekan penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021