Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membayar 20 persen untuk pengadaan empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan, dari nilai kontrak Rp2 miliar sesuai hasil penghitungan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Uang muka yang kami bayarkan 20 persen dari harga pembelian empat bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Dari penghitungan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, lanjut ia, pencairan uang muka 20 persen dari nilai kontrak Rp2 miliar tersebut dianggap sudah mencukupi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak perlu melunasi sisa pembayaran pengadaan empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan sesuai hasil penghitungan Inspektorat dan BPK.
"Untuk pembayaran sisa, tidak kami bayarkan karena hitungan BPK dan Inspektorat uang muka 20 persen dari proyek pengadaan itu sudah mencukupi," ucap Grace Makisurat.
Bilik sterilisasi berukuran panjang enam meter serta lebar 4,5 meter yang telah terpasang di tempat-tempat umum sejak Juni 2020 tersebut belum difungsikan karena adanya "addendum" atau penyesuaian harga, akan dipindahkan posisinya.
Pemindahan posisi bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan menurut Grace Makisurat, sesuai hasil rapat koordinasi instansinya dengan sejumlah perangkat daerah dan kepolisian.
"Pemindahan posisi bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan itu memperhatikan asas fungsi dan manfaat," jelasnya.
Untuk wilayah Kecamatan Penajam dipasang di pintu masuk pelabuhan, di Kecamatan Babulu dipasang di jalan depan rumah makan nasi pecel Madiun, di Kecamatan Sepaku lokasinya masih dikaji dan satu dipasang di depan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
"Saat ini kami masih menunggu pihak penyedia untuk memindahkan bilik itu, diharapkan empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan dapat dioperasikan dalam bulan ini," kata Grace Makisurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Uang muka yang kami bayarkan 20 persen dari harga pembelian empat bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Dari penghitungan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, lanjut ia, pencairan uang muka 20 persen dari nilai kontrak Rp2 miliar tersebut dianggap sudah mencukupi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak perlu melunasi sisa pembayaran pengadaan empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan sesuai hasil penghitungan Inspektorat dan BPK.
"Untuk pembayaran sisa, tidak kami bayarkan karena hitungan BPK dan Inspektorat uang muka 20 persen dari proyek pengadaan itu sudah mencukupi," ucap Grace Makisurat.
Bilik sterilisasi berukuran panjang enam meter serta lebar 4,5 meter yang telah terpasang di tempat-tempat umum sejak Juni 2020 tersebut belum difungsikan karena adanya "addendum" atau penyesuaian harga, akan dipindahkan posisinya.
Pemindahan posisi bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan menurut Grace Makisurat, sesuai hasil rapat koordinasi instansinya dengan sejumlah perangkat daerah dan kepolisian.
"Pemindahan posisi bilik sterilisasi virus corona khusus kendaraan itu memperhatikan asas fungsi dan manfaat," jelasnya.
Untuk wilayah Kecamatan Penajam dipasang di pintu masuk pelabuhan, di Kecamatan Babulu dipasang di jalan depan rumah makan nasi pecel Madiun, di Kecamatan Sepaku lokasinya masih dikaji dan satu dipasang di depan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
"Saat ini kami masih menunggu pihak penyedia untuk memindahkan bilik itu, diharapkan empat bilik sterilisasi COVID-19 khusus kendaraan dapat dioperasikan dalam bulan ini," kata Grace Makisurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021