Pasangan Andi Harun dan Rusmadi Wongso ditetapkan sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 melalui rapat pleno KPU setempat, Jumat.
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno tersebut karena tidak adanya gugatan atau sengketa pemilu yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah mendapatkan surat dari KPU Pusat bahwa tidak ada gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi sehingga kami diperkenankan untuk menetapkan pasangan calon terpilih," kata Firman saat membuka pleno di Lantai 3 Hotel Mercure, Samarinda.

Ia mengatakan bahwa keputusan KPU Samarinda terkait dengan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 berdasarkan nomor 1/PL.02.7-Kpt/6472/KPU-Kot/1/2021.

Pasangan calon nomor urut 02 Andi Harun dan Rusmadi Wongso ditetapkan sebagai paslon terpilih di antara tiga peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020.

Selain pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso, pasangan nomor urut 01 Barkati-Darlis dan pasangan nomor 03 Zairin Zain-Sarwono.

Pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso memperoleh sebanyak 102.592 suara atau sekitar 36,116 persen dari total suara sah.

Disusul pasangan Zairin-Sarwono sebanyak 98.245 atau 34,58 persen dan di posisi ketiga pasangan Barkati-Darlis meraih 83.243 atau 29,30 persen.

Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat (22/1).

"Keputusan ini ditetapkan di Samarinda dan ditandatangani oleh KPU Kota Samarinda dan Bawaslu Kota Samarinda," kata Firman Hidayat. 
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021