Selama sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemkot Balikpapan, ratusan pelanggar telah ditindak.


"Saat ini total 143 pelanggar, dengan rincian 77 pelaku usaha dan 66 perorangan," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Silvi Rahmadina, Rabu.

Kegiatan yang dibatasi jam buka atau aktivisnya oleh Pemkot antara lain tempat-tempat usaha seperti warung, restoran, rumah makan, toko-toko, mal atau pusat perbelanjaan yang berpotensi membuat kerumunan. Termasuk juga jasa pijat kesehatan dan pusat kebugaran/

Kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak seperti walimah atau resepsi pernikahan baru bisa digelar bila diizinkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan jaminan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila melanggar ketentuan PPKM tersebut, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23/2020, kepada yang bersangkutan dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu bagi perorangan maupun Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelaku usaha.

“Sehingga total rekapitulasi sampai dengan hari ini 484 dengan rincian pelaku usaha 239 dan perorangan 245,” lanjut Silvi.

Penerapan PPKM di Kota Balikpapan dimulai pada 15 Januari dan akan berakhir 29 Januari 2021. Dalam penerapan PPKM aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan mulai pukul 22.00 Wita diberlakukan jam malam.

Satpol PP juga masih terus menegakkan aturan protokol kesehatan. Razia warga yang tidak mengenakan masker menjerat 31 orang pada Rabu. Sebanyak 6 orang membayar denda Rp100 ribu dan 25 orang menyediakan masker. Total yang terjaring razia masker sejak 1 September 2020 sebanyak 5.392 orang.

Mereka semua memilih hukuman membayar denda sebanyak 1.599 orang, menyediakan masker 757 orang dan kerja sosial sebanyak 3.036 orang. Kerja sosial yang dimaksud terutama menyapu seruas jalan selama 2 jam dan ditunggui oleh Satpol PP.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021