Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberlakukan kebijakan pegawai bekerja dari rumah karena status daerah setempat zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

"Pemerintah kabupaten buat surat edaran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), termasuk THL (Tenaga Harian Lepas) kembali bekerja dari rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Grace Makisurat di Penajam, Rabu.

Penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah yang juga calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Provinisi Kalimantan Timur itu mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir sehingga kembali berstatus zona merah.

Ia juga mengatakan adanya ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpapar virus corona.

Tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berstatus ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2020 sebanyak 10 orang.

Saat ini, kata dia, 10 ASN tersebut telah menjalani proses karantina. Mereka di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.

Selain itu, ASN yang bekerja di Inspektorat, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Pada umumnya, kata dia, penularan virus di kalangan ASN setempat berasal dari perjalanan dinas.

"Jika dihitung sejak pandemi jumlah ASN yang telah terinfeksi COVID-19 mencapai 50 orang," katanya.

Bagi pegawai yang selesai melakukan perjalanan dinas luar daerah, kata dia, wajib melapor ke Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk memudahkan pengawasan sekaligus penanganannya.

"Kepala dinas dan pejabat tetap masuk seperti biasa dan OPD terapkan bekerja bergantian bagi pegawai maksimal 50 persen. Bekerja dari rumah berlaku 23 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021," kata Grace Makisurat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020