Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Siswa SMA di Provinsi Kaltim dalam tahun anggaran 2012 menerima dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) senilai Rp8,166 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jumlah siswa SMA di seluruh Kaltim yang mendapat R-BOS 2012 ini mencapai 68.057 orang baik putra maupun putri, sedangkan masing-masing siswa mendapat jatah Rp120.000 per tahun," ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.
Program R-BOS ini dalam upaya mencapai wajib belajar 12 tahun, tapi karena sifatnya baru rintisan atau baru dimulai 2012, sehingga dana yang dikucurkan tidak besar, namun paling tidak dapat membantu mengurangi beban biaya operasional di masing-masing sekolah.
Dana tersebut tidak diberikan langsung kepada siswa, namun diberikan ke sekolah karena fungsinya adalah untuk biaya operasional, bukan untuk pribadi siswa.
Sedangkan sistem penyaluran Rintisan BOS adalah, dari Kementerian Keuangan melalui Kas Umum Negara (KUN), selanjutnya ditransfer ke Kas Umum Daerah (KUD) di tingkat provinsi melalui Biro Keuangan.
Dari Biro keuangan, dana tersebut kemudian oleh tim yang ditunjuk di provinsi, ditransfer lagi ke Kas Umum Daerah (KUD) di tingkat kabupaten atau kota, kemudian diteruskan lagi ke rekening sekolah masing-masing.
Adanya program Rintisan BOS tersebut, diharapkan ke depan dapat menunjang sistem dan manajemen mutu di sekolah, terutama yang berkaitan tanpa harus membebani orang tua siswa dengan melakukan pungutan.
Dalam penyaluran BOS harus sesuai dengan petunjuk pelaksanan (juklak) yang ditetapkan Kemendikbud, agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran.
Dana itu hanya untuk menunjang operasional sekolah, seperti penambahan jam belajar, mengganti buku teks, pembelian bahan habis pakai seperti kertas dan alat tulis, pembiayaan ujian dan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan mutu siswa.
Rintisan BOS itu tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, karena pemanfaatannya harus berdasarkan pada skala prioritas.
Kalaupun dana tersebut akan digunakan untuk pembelian komputer, maka kebutuhan ini harus menjadi urutan terakhir, atau diperkenankan jika kebutuhan operasional dan prioritas lain telah terpenuhi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Jumlah siswa SMA di seluruh Kaltim yang mendapat R-BOS 2012 ini mencapai 68.057 orang baik putra maupun putri, sedangkan masing-masing siswa mendapat jatah Rp120.000 per tahun," ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.
Program R-BOS ini dalam upaya mencapai wajib belajar 12 tahun, tapi karena sifatnya baru rintisan atau baru dimulai 2012, sehingga dana yang dikucurkan tidak besar, namun paling tidak dapat membantu mengurangi beban biaya operasional di masing-masing sekolah.
Dana tersebut tidak diberikan langsung kepada siswa, namun diberikan ke sekolah karena fungsinya adalah untuk biaya operasional, bukan untuk pribadi siswa.
Sedangkan sistem penyaluran Rintisan BOS adalah, dari Kementerian Keuangan melalui Kas Umum Negara (KUN), selanjutnya ditransfer ke Kas Umum Daerah (KUD) di tingkat provinsi melalui Biro Keuangan.
Dari Biro keuangan, dana tersebut kemudian oleh tim yang ditunjuk di provinsi, ditransfer lagi ke Kas Umum Daerah (KUD) di tingkat kabupaten atau kota, kemudian diteruskan lagi ke rekening sekolah masing-masing.
Adanya program Rintisan BOS tersebut, diharapkan ke depan dapat menunjang sistem dan manajemen mutu di sekolah, terutama yang berkaitan tanpa harus membebani orang tua siswa dengan melakukan pungutan.
Dalam penyaluran BOS harus sesuai dengan petunjuk pelaksanan (juklak) yang ditetapkan Kemendikbud, agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran.
Dana itu hanya untuk menunjang operasional sekolah, seperti penambahan jam belajar, mengganti buku teks, pembelian bahan habis pakai seperti kertas dan alat tulis, pembiayaan ujian dan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan mutu siswa.
Rintisan BOS itu tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, karena pemanfaatannya harus berdasarkan pada skala prioritas.
Kalaupun dana tersebut akan digunakan untuk pembelian komputer, maka kebutuhan ini harus menjadi urutan terakhir, atau diperkenankan jika kebutuhan operasional dan prioritas lain telah terpenuhi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012