Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat sebagai antispasi penyebaran COVID-19.
 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat di Samarinda Sabtu mengatakan seluruh petugas sortir diwajibkan menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti masker dan wajib melakukan cuci tangan sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Sebelumnya tenaga sortir itu juga dilakukan tes suhu dan sekaligus menggunakan cairan disinfektan sebelum menjalankan tugasnya," kata Firman.

Ia mengatakan pihaknya juga menerapkan skenario jaga jarak bagi petugas sortir, yakni dengan cara membagi perkelompok untuk menghindari kerumunan.

"Total tenaga sortir yang kita rekrut sebanyak 80 orang, mereka kita bagi dalam beberapa kelompok dan masing-masing kelompok terdiri dari lima orang," jelasnya.

Pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dimulai Sabtu (21/11) hingga Senin (24/11).

" Mereka bekerja dalam sistem borongan, dengan nominal Rp300 per lembar surat suara yang telah disortir dan dilipat," jelasnya.

Firman mengaku optimis dalam estimasi waktu 3 hari bisa menuntaskan sortir sekaligus pelipatan logistik pemilu sebanyak 596.000 surat suara.

Sortir surat suara dilaksanakan pukul 08.00 - 16.00 WITA di Gudang KPU Samarinda Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020