Zoom mengumumkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menjeda rapat untuk sementara sehingga pengguna dapat mengeluarkan "Zoombombers" atau individu yang menganggu dari ruang meeting virtual.


"Zoom merilis dua fitur keamanan baru akhir pekan ini untuk menghapus dan melaporkan peserta rapat yang mengganggu. Kami juga ingin berbagi informasi tentang alat internal yang kami gunakan untuk membantu mencegah gangguan rapat sebelum terjadi," ujar Security & Privacy PR Lead, Matt Nagel, dalam unggahan di blog resmi Zoom, Senin (16/11).

Saat penggunaan Zoom meroket selama pandemi, sejumlah serangan muncul di platform konferensi video itu dengan menampilkan video mengejutkan dan konten mengganggu, yang kemudian dikenal sebagai "Zoombombing."

Dengan fitur keamanan baru Zoom, pengguna kini dapat menghentikan sementara rapat untuk memblokir konten buruk, dan juga melaporkan Zoombomber ke Zoom.

Saat ini, host dan co-host dapat menjeda rapat dengan mengklik ikon Keamanan, lalu klik opsi tangguhkan aktivitas peserta. Setelah diaktifkan, semua video, audio, obrolan dalam rapat, anotasi, berbagi layar dan rekaman akan berhenti.

Selanjutnya, Zoom akan bertanya pada host dan co-host apakah mereka ingin melaporkan pengguna, jika mereka ingin melakukannya, pengguna yang dilaporkan akan dihapus dari rapat mereka. Penyelenggara rapat kemudian dapat melanjutkan pertemuan dan mengaktifkan kembali fitur yang ingin mereka gunakan.

Zoom juga akan mengirim email kepada para penyelenggara rapat untuk mengumpulkan lebih banyak informasi. Fitur baru ini diaktifkan secara default untuk semua pengguna Zoom gratis maupun berbayar.

Tidak hanya penyelenggara rapat, yang dapat melaporkan Zoombombers, kini peserta rapat juga dapat melaporkan pengguna yang mengganggu dengan mengeklik lencana Keamanan di kiri atas.

"Kedua fitur baru ini tersedia di desktop Zoom untuk Mac, PC dan Linux, serta aplikasi seluler kami, dengan dukungan untuk klien web dan VDI yang akan hadir akhir tahun ini," ujar Nagel.

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020