Walikota Samarinda Syaharie Jaang memenuhi janjinya untuk segera menyerahkan pesangon kepada karyawan lama Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) sebelum masa jabatannya berakhir.


“Bersyukur bisa bayar, menyangkut kewajiban sebagai Perusda terhadap karyawan dengan masa kerja 15 tahun maupun 20 tahun. Sesuai janji saya sebelum masa jabatan sebagai walikota berakhir diselesaikan pesangon karyawan,”katanya.

Dia menyerahkan secara simbolis pembayaran pesangon kepada tiga karyawan lama PDPAU, di Kantor PDPAU, Jl Teuku Umar No 1 Samarinda, Senin (19/10). Penyerahan disaksikan Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati yang juga istri walikota beserta Sekkot Samarinda Sugeng Chairudin dan Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu.

Syaharie Jaang mengapresiasi komitmen jajaran PDPAU yang bersedia memprioritaskan penyelesaian pembayaran pesangon tersebut. Sekalipun di tengah kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19 seperti sekarang.

Mengingat, Pemkot Samarinda tidak pernah memberikan suntikan dana bagi PDPAU. Tantangan Direktur PDPAU kala itu, jika ingin gaji harus cari sendiri dan jika ingin karyawan harus berfikir membayar gaji karyawannya. Usaha PDPAU saat itu sedang stagnan.

Adapun besaran pesangon yang harus dibayar sesuai dengan masa kerja mereka. Sebenarnya bisa saja Perusda  mengajukan penyesuaikan tidak senilai anjuran Dinas Tenaga Kerja.

“Tapi kita tidak mau, sebab mereka (karyawan ) anak kita. Maka hak-hak mereka harus kita penuhi, meskipun total pesangon yang dibayar mencapai Rp1,1 miliar. Ada yang terima 100 juta lebih, Rp35 juta, dan  bervariasi tergantung masa kerja,” jelasnya Syaharie Jaang.

Sementara Direktur PDPAU Khairul Fadly mengaku pembayaran pesangon kepada  28 karyawan lama tersebut dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan. Penyerahan pesangon yang dilakukan secara simbolis oleh Walikota Jaang tersebut merupakan pelunasan atau tahap kelima.

“Sebenarnya tahap keempat hampir semua lunas, namun pada tahap kelima ini hanya beberapa saja yang  nilainya cukup tinggi karena masa kerjanya lama sesuai putusan anjuran  yang ditetapkan Disnaker,”sebutnya.

Dia mengaku, pemberian pesangon kepada 28 orang karyawan itu karena mereka harus dirumahkan akibat perusahaan nyaris tidak beroperasi sejak 2010 silam. Saat itu PDPAU tidak sanggup membayar gaji karyawan, termasuk pesangon mereka yang dirumahkan.

Lanjut Khairul Fadly hingga kemudian dilakukan penyeharan PDPAU pada 2013 dan Rakor bersama Pemkot untuk menetapkan prioritas. “Salah satunya pembayaran pesangon,  makanya walikota bersyukur  bisa terbayarkan dan ini amanat yang harus diselesaikan,” ujarnya.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020