Uang harian perjalanan dinas ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan anggota DPRD setempat mengikuti standar yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN mulai tahun depan (2021).

"Uang harian perjalanan dinas disesuaikan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelas Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 20 Februari 2020, mengatur mengenai standar harga satuan regional tersebut.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu menyebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melampaui standar harga satuan regional yang telah ditetapkan dalam APBN.

Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan harga satuan regional menurut Surodal Santoso, berlaku bagi seluruh ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) dan pejabat.

Uang harian perjalanan dinas disesuaikan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat, juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Anggota DPRD kata Surodal Santoso, dalam tatanan organisasi perangkat daerah setara dengan eselon III seperti kepala bidang, sedangkan unsur pimpinan DPRD setingkat eselon II.

Normalnya saat ini, uang perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat.

"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang harian perjalanan dinas mulai 2021 telah ditetapkan untuk eselon II Rp430.000 dan staf Rp150.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat," jelas Surodal Santoso.

"Tahun depan penyesuaian itu mulai diterapkan. Sosialisasi melalui penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021, kemudian dimasukkan dalam standar," tambahnya.

Payung hukum atau regulasi penerapan biaya perjalanan dinas sesuai standar APBN mulai 2021 tersebut juga diatur dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020