Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menggodok atau membahas delapan Raperda (rancangan peraturan daerah) yang ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) definitif pada akhir 2020.

"Delapan Raperda masuk tahap pembahasan di tingkat Pansus (panitia khusus) legislatif," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Delapan Raperda tersebut menurut ia, ditangani dua Pansus DPRD (legislatif), dan masing-masing Pansus membahas empat Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

Raperda yang digodok Pansus DPRD itu yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerang Jalan.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi, dan Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, serta Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam juga sedang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Awalnya delapan Raperda itu ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga bulan atau sampai akhir Oktober 2020, pembahasan Raperda di tengah pandemi COVID-19 menghadapi beragam kendala," jelas Jon Kenedi.

"Untuk konsultasi menyangkut Raperda ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri hanya boleh melalui daring (online) atau telepon," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Pansus DPRD lanjut Jon Kenedi, hanya boleh melakukan studi banding dalam proses pembahasan Raperda tersebut di kabupaten/kota di wilayah Kalimantan.

Proses pembahasan delapan Raperda itu tegasnya, juga melalui proses uji publik, dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat tentu harus sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Delapan Raperda diuji publik, Pansus akan menyerap masukan-masukan dari masyarakat dalam proses pembahasan sebelum disahkan menjadi Perda," kata Jon Kenedi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020