Layanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diperketat untuk mencegah penularan Coronavirus Diseases atau COVID-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat dihubungi di Penajam, Minggu, menegaskan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dilarang masuk ke dalam ruang pelayanan.

Pengetatan layanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mulai diterapkan sejak pekan lalu untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Disdukcapil, tegas Suyanto, harus memakai masker serta mematuhi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Warga juga dilarang masuk ke dalam area petugas serta wajib menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan batas antrean di dalam ruangan maksimal hanya 20 orang.

"Pengetatan dalam pelayanan Disdukcapil itu dilakukan menyusul bertambahnya kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Suyanto.

ia menegaskan bahwa prosedur protokol kesehatan akan terus diberlakukan sampai ketentuan lebih lanjut.

Disdukcapil, lanjut Suyanto, tidak membatasi pelayanan, tetapi hanya waspada dalam penerapan protokol kesehatan menyangkut COVID-19.

Masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan tidak menggunakan masker menurut dia, tidak diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan dan boleh masuk ruangan setelah memakai masker.

"Boleh juga kerabat, teman atau tetangga warga bersangkutan yang memakai masker masuk melakukan kepengurusan, bukan kami menolak tapi antisipasi virus corona," kata Suyanto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020