Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangangan nota kesepahaman terkait percepatan pengarusutamaan gender.
“Ini komitmen kami dan Disdikbud karena peningkatan kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan sangat penting untuk dilakukan,” kata Kepala DP2KBP3A Paser Hadijah, di Tanah Grogot, Jumat (7/8).
Melalui MoU itu kata Hadijah, kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjamin semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dalam mengakses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif, dan mempunyai kontrol serta mendapat manfaat dari pembangunan pendidikan,
“Sehingga laki-laki dan perempuan dapat mengembangkan potensinya secara maksimal,” kata Hadijah.
Sementara itu Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto menilai pengarusutamaan gender di bidang pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pendidikan.
Menurutnya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Naisonal (Permendiknas) nomor 84 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan pengarustuamaan gender (PUG) di bidang pendidikan.
“Dengan adanya MoU ini akan memberikan energi baru pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan di Kabupaten Paser," katanya.
Kabid PUG dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Paser Kasrani menambahkan, melalui PUG bidang pendidikan diharapakn seluruh aspek pembangunan pendidikan menjadi responsif gender dan lebih menjamin persamaan hak perempuan dan laki-laki.
“Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) perlu keterlibatan dari semua pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal. ” ujar Kasrani. (AdV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Ini komitmen kami dan Disdikbud karena peningkatan kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan sangat penting untuk dilakukan,” kata Kepala DP2KBP3A Paser Hadijah, di Tanah Grogot, Jumat (7/8).
Melalui MoU itu kata Hadijah, kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjamin semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dalam mengakses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif, dan mempunyai kontrol serta mendapat manfaat dari pembangunan pendidikan,
“Sehingga laki-laki dan perempuan dapat mengembangkan potensinya secara maksimal,” kata Hadijah.
Sementara itu Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto menilai pengarusutamaan gender di bidang pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pendidikan.
Menurutnya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Naisonal (Permendiknas) nomor 84 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan pengarustuamaan gender (PUG) di bidang pendidikan.
“Dengan adanya MoU ini akan memberikan energi baru pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan di Kabupaten Paser," katanya.
Kabid PUG dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Paser Kasrani menambahkan, melalui PUG bidang pendidikan diharapakn seluruh aspek pembangunan pendidikan menjadi responsif gender dan lebih menjamin persamaan hak perempuan dan laki-laki.
“Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) perlu keterlibatan dari semua pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal. ” ujar Kasrani. (AdV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020