Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani mengingatkan pelanggaran atas larangan praktik aborsi atau pengguguran kandungan adalah pencabutan izin praktik.

"Larangan ini berlaku khususnya atas bidan dan perawat," tegas Drg Dyah Muryani di Balikpapan, Kamis.

Menurut dia, sanksi itu juga berlaku seketika. "Begitu ketahuan dan terbukti, segera izin praktiknya dicabut. Apalagi bila sang bidan melayani aborsi dari kehamilan di luar nikah," katanya.

Larangan melakukan aborsi menjadi satu klausul penerbitan izin praktik bidan. Aborsi juga melanggar kode etik bidan, di mana disebutkan tugas bidan adalah membantu suatu kehidupan (janin) melewati jalan lahir, keluar dari rahim ibunya hingga selamat, dan membantunya di awal kehidupan di luar rahim.

Dyah mengatakan, hanya dokter spesialis kandungan yang diberi izin untuk melakukan tindakan aborsi atau pengguguran kandungan tersebut. Itu pun sebagai pilihan terakhir di mana keselamatan ibu yang mengandung janin terancam.

"Jadi aborsi hanya bisa jadi pilihan ketika keadaan memaksa dokter harus memilih salah satu, menyelamatkan sang ibu atau menyelamatkan janin yang dikandung si ibu," terang drg Dyah Muryani.

Jadi, katanya, aborsi itu pun harus bisa dipertanggungjawabkan secara medis. Setidaknya di dalam internal klinik atau rumah sakit, dokter harus membuat laporan tindakan apa yang dilakukannya untuk menyelamatkan pasien.

Tindakan dokter juga menjadi catatan riwayat kesehatan resmi pasien tersebut.

Penegasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan itu untuk menjawab fakta yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan dengan mudah di Balikpapan.

Disebutkan aborsi tersebut dilakukan banyak oleh perempuan dalam usia sekolah dan mengandung di luar nikah.

Karena itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Muryani menengarai, praktik aborsi tersebut dilakukan oleh tenaga non medis seperti dukun atau bidan yang tidak dilengkapi izin praktik dari Dinas Kesehatan.

Menurut drg Muryani, tinggi tingkat aborsi tersebut juga karena gaya hidup seks bebas, khususnya di kalangan usia pelajar dan mahasiswa, dipraktikkan dengan gamblang.

"Saya tidak punya data berapa kasus aborsi oleh golongan usia berapa. Tapi dari laporan-laporan kepada saya, tingkatnya sudah memprihatinkan," kata Kepala DKK drg Muryani.

Bahkan juga dilaporkan, praktik seks bebas kemudian berlanjut kepada praktik seks komersial. Para perempuan usia pelajar dan mahasiswa tersebut menjual dirinya dengan beragam alasan.

"Mulai dari sekadar bersenang-senang dan ingin merasakan punya uang banyak, hingga sungguh-sungguh alasan ekonomi, menjual diri untuk mendapatkan uang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Drs Miran, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan dalam kesempatan terpisah.

Para pelacur yang masih sekolah atau kuliah ini pun memanfaatkan peranti seperti ponsel atau ponsel pintar macam Blackberry untuk mengakses jejaring sosial seperti facebook.

Di dunia maya itu mereka "berpromosi" atau dipromosikan temannnya sebagai penyedia jasa seksual.

Di sisi lain, seks bebas juga menjadi penyebar HIV paling banyak setelah berbagi pakai jarum suntik narkoba. Di Balikpapan kini ada 400 penderita HIV/AIDS yang tertular melalui kedua hal tersebut.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012