Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mendistribusikan 5.010 kg beras untuk 667 warga terdampak COVID-19 dan terdampak banjir di PPU, yang bersumber dari bantuan Pemprov Kaltim melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
 

"Kami bersyukur atas bantuan yang telah diberikan oleh Pemprov Kaltim kepada warga PPU, semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu," ujar Wakil Bupati PPU Hamdam di Penajam,JUma'at.

Bantuan dari Pemprov Kaltim ini diperuntukkan bagi warga miskin, warga terdampak banjir, dan ketentuan lain yang dikeluarkan Pemprov Kaltim, kemudian sesuai data yang telah diberikan oleh PPU kepada Kaltim.

"Alhamdulillah, kami bersyukur menerima bantuan CPP Provinsi Kaltim terhadap masyarakat terdampak banjir dan terdampak pandemi COVID-19, yakni berupa beras sebanyak 5.010 kg untuk 667 jiwa yang tersebar di dua kecamatan di PPU," ucap Hamdam.

Dalam kesempatan penyerahan beras CPP dari Pemprov ke Bupati PPU, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh korban pascabanjir, termasuk bagi masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19.

Jika selama ini ada informasi bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masih terlambat dalam penyaluran bantuan dampak COVID-19, menurut Isran, hal itu tidak menjadi persoalan baginya.

"Penyebaran virus corona tidak ada yang tahu kapan berakhir, sehingga penyaluran bantuan tidak mengenal kata terlambat, termasuk bantuan CPP ini juga tidak terlambat," katanya.

Hal yang terpenting dalam penyaluran bantuan, kata dia lagi, harus benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang memang berhak menerima, sehingga tidak ada istilah terlambat dalam memberikan bantuan.

"Di kesempatan yang baik ini, saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat kemudian menghindari penularan COVID-19 dengan menjalani protokol kesehatan. Ini harus dimulai dari diri sendiri, bukan atas dasar perintah," ucap Isran. 

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020