Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengatakan pemusnahan barang bukti  narkoba jenis sabu hasil siataan Ditresnarkoba Polda Kaltim merupakan langkah tepat mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut.

.
Hal itu disampaikannya usai menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba hasil siataan Polda Kaltim di halaman Mapolda Kaltim, Jumat (19/6).

"Bagus sekali paling tidak jangan sampai barang bukti disalahgunakan. Sebab jumlahnya cukup banyak sehingga sangat rawan jika disimpan dan tidak segera dimusnahkan, " kata Jauhar. 

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut seberat 65 kilogram hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada masa pandemi COVID-19 asal  negara China yang masuk lewat jalur Kalimantan Utara, melalui Kota Tarakan pada  11 Mei 2020. Sementara untuk mendukung proses persidangan hanya disisakan sebagian kecilnya saja sebagai barang bukti.

Dia mengaku bersyukur barang haram tersebut bisa digagalkan masuk ke Kaltim. Sebab berdasarkan keterangan Kapolda Kaltim bahwa penangkapan sabu sebanyak 65 kg dengan nilai Rp97, 5 miliar tersebut bisa menyelamatkan 325 ribu jiwa masyarakat Kaltim. 

" Barang bukti yang dimusnahkan nilainya cukup banyak jika dirupiahkan. Total ada 3 kg yang dimemusnahkan. Jika 1 gram sabu harganya Rp 1,5 juta maka  nilainya mencapai Rp4,5 miliar," katanya. 

Jauhar mengajak semua bahu membahu membantu aparat keamanan memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kaltim. Sebab dampaknya sangat membahayakan dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. 

Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan rangkaian  peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2020 pada 26 Juni  mendatang dan Hari Bhayangkara ke 74 pada 1 Juli 2020.

Sejumlah pejabat yang menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu  tersebit diantaranya  Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi mewakili Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim Irjenpol Muktiono, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Kepala BNNP Kaltim Brigjenpol Iman Sumantri, serta perwakilan dari  Kejati Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. 

Pemusnahan dengan cara sabu  dimasukan ke dalam air dan dihancurkan menggunakan alat seperti mixer dan dibuang ke dalam kloset agar tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020