Insentif ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam hanya dibayar sembilan bulan karena dampak rasionalisasi anggaran akibat penurunan pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas ratusan miliar dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut menurut dia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan rasionalisasi anggaran.

"Pembahasan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) atau insentif ASN belum "final" masih dalam pembahasan," ujar Surodal Santoso.

"Perincian (floating) anggaran insentif ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) pada APBD murni 2020 hanya cukup untuk sembilan bulan," ungkapnya.

Sementara untuk alokasi anggaran pembayaran TPP pada Oktober, November, dan Desember 2020 akan diajukan dalam pos anggaran perubahan.

Sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara masih mencari pos kegiatan yang bisa dialihkan untuk pembayaran TPP ASN selama tiga bulan di akhir tahun 2020 tersebut.

Sehingga pembayaran insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara 2020 kemungkinan hanya dibayar sembilan bulan akibat penurunan anggaran pendapatan.

"Kami masih berasumsi pada APBD murni 2020, harusnya disesuaikan juga untuk THL (tenaga harian lepas) termasuk gaji ke-14," jelas Surodal Santoso.

Ia menambahkan anggaran insentif PNS hanya tersedia untuk sembilan bulan yang dialokasikan pada APBD murni 2020. Pengurangan dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dialihkan untuk percepatan penanganan COVID-19 secara nasional.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020