Sangatta  (ANTARA News Kaltim) - Tiga anggota Polres Kutai Timur Kalimantan Timur memperoleh penghargaan Satya Lencana atas pengabdiannya sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian penghargaan Satya Lencana itu diserahkan Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso atas nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, saat ucapara peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-66 di halaman Mapolres Kutai Timur di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Minggu.

Ketiga anggota Polres yang medapatkan penghargaan Satya Lencana itu adalah Brigadir Polisi Nasrun, Aipda Amiruddin dan Aiptu Hence Murwano.

Brigadir Polisi Nasrun mendapat penghargaan Satya Lencana Pengabdian delapan tahun, kemudian Aipda Amirudin, Satya Lencana Pengabdian enam belas tahun serta Aiptu Hence Muranto mendapat Satya Lencana Pengabdian dua puluh empat tahun.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, hal penting yang perlu diteladani setiap jajaran di institusi Polri adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, upayakan pencegahan secara maksimal terhadap aksi-aksi kekerasan.

Kemudian mengaktualisasikan secara konkrit, falsafah dan strategi Pemolisian Polri dengan menjunjung tinggi kode etik Polri, memantapkan karakter kepemimpinan yang menampilkan keteladanan, meningkatkan kecintaan dan kebanggaan sebagai personel Polri dengan menjaga solidaritas organisasi.

Anggota Polri juga harus membangun dan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan berbagai komponen masyarakat.

"Polisi harus meningkatkan prestasi dan pencapaian peningkatan kinerja tahun 2012, serta menghindari kekerasan yang mendatangkan korban jiwa," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso membacakan sambutan tertulis Kapolri.

Menurut Timur Pradopo, Polri sebagai bagian dari fungsi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam mewujudkan keamanan dalam negeri, tentunya harus bersikap responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.

Dia menyebut tiga hal utama yang menjadi kriteria utama keberhasilan Polri yang diharapkan masyarakat, yakni kamtibmas tetap dijaga, para perusuh, perusak dan pelaku kekerasan tetap harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

Selanjutnya, katanya, melaksanakan tugas secara profesional dengan taktik dan teknik yang tepat sehingga dapat dicegah jatuhnya korban jiwa di pihak sipil, serta senantiasa membangun kerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan tugas.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012