Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona jenis baru (COVID-19)

"Dalam surat edaran gubernur juga melarang adanya kegiatan mengumpulkan massa pada Lebaran Idul Fitri tahun ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima surat edaran dari gubernur tersebut.

"Kami sudah terima surat imbauan dari gubernur, tapi kemungkinan pada kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang mengesampingkan imbauan itu," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) apabila tetap melaksanakan shalat berjamaah.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melarang masyarakat melaksanakan Shalat Id berjamaah di tempat ibadah.

Namun, katanya, warga diminta mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona ketika berkumpul di tempat ibadah.

Protokol yang harus dipatuhi tersebut sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifat dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Tempat ibadah harus disterilkan terlebih dahulu kemudian menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, sabun untuk cuci tangan, dan cairan pembersih tangan.

Selain itu, masyarakat juga harus membawa sajadah sendiri serta tetap menjaga jarak aman dan menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain.

Arahan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan tersebut, kata Tohar, karena masih ada kemungkinan masyarakat Shalat Id di tempat ibadah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020