Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser memperpanjang kegiatan bekerja dan belajar di rumah hingga 20 Mei  mendatang.


“Belajar di rumah diperpanjang sampai 20 Mei , sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, di Tanah Grogot Rabu (29/4).

Disdikbud Paser sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait keputusan tersebut, yang berlaku bagi lembaga pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga SMP.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Disdikbud Paser Nomor: B/421/637/PSD.4.1/IV/2020 tertanggal 23 April, perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Dia menambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan standar keamanan COVID-19 diupayakan secara daring atau online.

“Tujuannya untuk menghindari kerumunnan orangtua dan anak di sekolah,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta setiap sekolah segera menyiapkan media aplikasi online melalui anggaran BOS, adapun untuk daerah blank spot agar menyesuaikan.

Kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah diminta menyampaikan imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta masyarakat sekitar.

“Pencegahan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. sebagaimana edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui media sosial,” kata Murhariyanto.

Seperti mengenakan masker dengan benar, mengurangi pertemuan yang tidak perlu, cuci tangan dan menjaga kebersihan, tinggal di rumah hingga aman, jika memiliki gejala yang mencurigakan segera konsultasikan dengan tenaga medis, imbuhnya. (ADV MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020