Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan satu kendaraan guna mempercepat proses input data bagi warga yang bekerja di kota atau lepas pantai untuk program kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Mobil e-KTP ini akan difungsikan pada saat akhir pekan. Bisa ke pemukiman warga, mal, atau perusahaan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana yang dihubungi Minggu.

Mobil e-KTP ini merupakan bagian dari 11 perangkat e-KTP yang sudah ada dan tersebar di lima kecamatan Balikpapan. Setiap kecamatan mendapat dua unit. Satu unit yang sehari difungsikan 16 jam oleh dua sif kerja operator diharapkan bisa meng-"input" data hingga sekurangnya 200 penduduk per hari.

Dengan keberadaan mobil e-KTP ini, Kabag Humas berharap input data untuk program e-KTP dapat lebih banyak lagi.

"Untuk mengejar target selesai Oktober ini, kami harus mendata 400 ribu lebih penduduk," lanjut Kabag Humas Djayaleksana.

Selain itu, Sudirman mengimbau bagi warga yang bekerja di tempat yang membaut yang bersangkutan tidak ada di rumah setiap hari, seperti di anjungan pengeboran minyak lepas pantai, nelayan, atau pelaut, untuk segera melaporkan diri ke pengurus RT setempat agar bisa dijadwalkan secara khusus waktu input data.

"Kami sesuaikan dengan waktu yang tersedia bagi mereka ini. Karena itu masyarakat harus aktif," kata Kabag Humas.

Bagi pekerja rig tadi memasukkan data lewat mobil e-KTP bisa jadi pilihan. Sepulang dari rig, atau sesaat sebelum berangkat, mereka bisa meluangkan waktu sebentara mengisi data, memberi sidik jari dan iris mata, dan tanda tangan.

Diperkirakan tiap proses input data per jiwa dibutuhkan antara waktu 3--5 menit sehingga dari perhitungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehari perunit alat e-KTP dapat menyelesaikan 190--200 jiwa.

"Petugas di kecamatan bekerja hingga pukul 23.00 untuk mengejar target penyelesaian pada bulan Oktober," ujarnya.

Dengan berlakunya e-KTP ini, maka Pemkot Balikpapan sejak Mei 2012 tidak lagi menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2002, tetapi menggunakan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dalam Perda No. 22/2002 itu, antara lain tercantum aturan yang sangat populer, yaitu kewajiban membayar jaminan bagi setiap pendatang yang ingin menetap di Balikpapan.

Kabag Humas Djayaleksan menjelaskan, dalam Perda No. 5 tersebut, proses pembuatan KTP dilakukan secara gratis dan KTP berlaku selama lima tahun.

"Sebelumnya, kan KTP berlaku tiga tahun. Sekarang lima tahun. Juga ada aturan bahwa pendatang yang telat melaporkan keberadaannya lebih dari 30 hari kena denda Rp50 ribu. Begitu juga yang telat perpanjangan KTP lebih dari 30 hari kena denda Rp50 ribu," katanya.

Selain itu, kata dia, Perda No. 5 juga mengatur bagi penduduk Balikpapan yang keluar Balikpapan selama satu tahun tanpa melapor kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka datanya dibekukan.

"Dia dianggap keluar dari warga Balikpapan. Makanya agar tidak dianggap hijrah dari Balikpapan, diminta melapor agar diberikan surat keterangan dari Disdukcapil," katanya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012