DPRD  dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  bersepakat untuk menganggarkan sebesar Rp388 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk percepatan penanganan COVID-19.
 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan anggaran tersebut disepakati harus sudah cair dan didistribusikan dalam waktu tiga bulan kedepan.

"Dalam penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan sejumlah sarana dan prasarana yang memadai khususnya bagi rumah sakit,"kata Veridiana.

Menurutnya kebijakan relokasi anggaran yang dilakukan Pemprov Kaltim berdasarkan peraturan kepala daerah.

"Pembahasan tidak dilakukan bersama DPRD namun hasil pembahasan yang telah final kemudian di laporkan ke pimpinan DPRD Provinsi,"tambahnya.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Bantuan keuangan sebanyak 20 persen sesuai dengan surat gubernur, diserahkan kepada bupati dan walikota untuk menghitung sendiri karena lebih faham dengan kondisi daerah setempat.

Adapun langkah ke depan yang dilakukan oleh Bapenda adalah menginisiasi lahirnya pergub untuk melakukan pembayaran online dengan menghapuskan denda pajak selama tiga bulan.

Selain itu melakukan pengiriman surat ketetapan pajak kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran online. Sementara itu, perihal diskon yang diusulkan sampai saat ini Bapenda belum terfikir untuk melakukan itu dan menekankan pada pembayaran online tersebut.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020