Bantuan keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, anjlok atau turun sekitar 50 persen akibat mewabahnya Corona Virus Disease atau COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat ditemui di Penajam, Jumat memastikan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipangkas sekitar 50 persen.

Awalnya bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang didapatkan Kabupaten Penajam Paser Utara jelasnya, lebih kurang Rp118 miliar menurun menjadi Rp59 miliar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lanjut Tohar, juga melakukan pemotongan dana bagi hasil pajak Kabupaten penajam Paser Utara sekitar 50 persen.

"Dana bagi hasil pajak yang akan diterima Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp116 miliar turun menjadi Rp58 miliar," ungkapnya.

"Jadi saat ini pendapatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara turun atau berkurang mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Tohar.

Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemangkasan pendapatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu kata Tohar, bakal berdampak pada program dan kegiatan yang telah disusun dalam APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan keuangan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemangkasan pendapatan dari bantuan keuangan dan bagi hasil pajak tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai imbas penanganan pandemi COVID-19.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020