Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta para kepala daerah seperti gubernur dan bupati/walikota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana.


Menurut dia, apabila akhirnya PSBB harus diterapkan, hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Karena itu dia meminta agar kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan.

Ia menjelaskan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.

"Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik," ujarnya.

Menurut dia, sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah daerah harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman.

Selain itu menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.

Ia juga mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat.

"Misalnya layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil. Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan semakin rumit karena bertepatan dengan periode mudik.

Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, menurut dia, para petugas di setiap daerah harus persuasif dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah virus Corona.

Selain menjadi wewenang menteri kesehatan, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di suatu wilayah juga bisa diminta gubernur, bupati atau wali kota kepada menteri kesehatan.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020