Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Januari 2020 tercatat sebesar 50,84 persen, menjelaskan dari seluruh jumlah kamar hotel berbintang yang ada, rata-rata yang terpakai hanya 50,84 persen.

 


"TPK pada Januari sebesar ini mengalami penurunan 13,06 persen jika dibandingkan dengan TPK pada Desember 2019 yang mencapai 63,90 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Anggoro Dwitjahyono saat menggelar rilis di Samarinda, Senin.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan Januari 2019, maka terjadi peningkatan TPK sebesar 2,94 persen, karena saat itu angka TPK di Kaltim hanya tercatat 47,90 persen.

Apabila dilihat menurut klasifikasinya, lanjut dia, maka pada Januari 2020 hotel dengan bintang 2 mengalami raihan TPK tertinggi, yaitu mencapai 56,62 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel berbintang 1 yang hanya mencatat 27,41 persen.

Kemudian hotel berbintang 3, berbintang 4 dan berbintang 5 mencatat TPK masing-masing sebesar 52,32 persen, 48,81 persen, dan 51,64 persen.

"TPK hotel dengan bintang 5 di Kaltim pada Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 16,55 persen bila dibandingkan dengan Desember 2019, yaitu dari 68,19 persen menjadi 51,64 persen," tuturnya.

Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, maka TPK Kaltim mengalami kenaikan sebesar 10,68 persen, yakni dari 40,96 persen menjadi 51,64 persen.

Ia juga mengatakan bahwa secara umum, rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang di Kaltim selama Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 0,04 hari, dari rata-rata lama tamu menginap Desember 2019, yakni dari rata-rata 1,52 hari menjadi 1,48 hari.

Penurunan terjadi karena rata-rata lama menginap tamu nusantara pada Januari 2020 dibanding Desember 2019 mengalami penurunan sebesar 0,05 hari.

 "Kenaikan sebesar 0,06 hari pada rata-rata lama menginap tamu mancanegara ini tidak cukup untuk mendongkrak rata-rata lama tamu menginap secara total," ucap Anggoro.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020