Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemeriksaan kesehatan bagi panitia Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di ruang rapat Kesebangpol, Selasa (21/1)


Rapat dihadiri Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Paser Eka Sulfani, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol dan para camat serta instansi terkait. 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Paser Eka Sulfani mengatakan rakor ini digelar untuk memastikan kesehatan para penyelenggara Ad Hoc Pilkada di semua kecamatan. 

“Rapat koordinasi ini untuk pemeriksaan kesehatan penyelenggara Ad Hoc agar selama bertugas sehat secara jasmani dan rohani,” kata Eka. 

Menurutnya yang tak kalah penting, penyelenggara ad hoc harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada petugas yang terlibat narkoba serta sehat jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugasnya,”katanya.

Lanjut Eka, pengalaman tahun lalu di Pemilu 2019 di mana banyak penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal  karena kelelahan dan ini hendaknya dapat menjadi pelajaran dan perhatian.Betapa pentingnya kesehatan bagi  petugas Pilkada nantinya. 

Sementara Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Paser Hartono mengatakan selain memfasilitasi pelayanan kesehatan, Pemkab Paser juga telah membentuk panitia pemantau perkembangan Pilkada, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2012.

“Kita juga sudah bentuk Desk Pilkada yang bertugas untuk memantau perkembangan politik sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2012,” kata Hartono. 

Terkait pemeriksaan kesehatan ini, kata Hartono, beberapa pihak terkait harus bersinergi dan koordinasi mengingat cukup banyak jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Paser.

“Di Kabupaten Paser ada 139 desa , 5 kelurahan, hal ini perlu koordinasi yang baik dan terus terjalin,” pungkas Hartono.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020