Kepolisian Resor Paser mendorong permasalahan sengketa tanah yang akan digunakan sebagai pura, tempat ibadah umat Hindu di Paser dapat terselesaikan.


“Kami sudah berkoordinasi  dengan Pemda agar persoalan (sengketa tanah) ini bisa diselesaikan,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto di Tanah Grogot, Selasa (14/1)

Menurut dia, pada dasarnya semua pihak telah menyepakati rencana pembangunan Pura di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.
 
Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama dan instansi terkait telah sepakat dan tidak ada masalah terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. 

“Dari segi izin tidak masalah,” ucap Murwoto.

karena itu, Polres Paser mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu agama terkait pembangunan Pura itu. 

“Jangan mudah terprovokasi. Mari kita sama sama jaga keamanan dan kondusifitas Kabupaten Paser,” ujar Murwoto. 

Sebelumnya juga beredar isu di masyarakat bahwa  rumah ibadah itu nantinya akan digunakan sebagai tempat ‘ngaben’, atau tempat pembakaran jenazah.

Terkait hal itu, Kapolres Paser tegas membantahnya.

“Tidak benar. Pura itu hanya untuk ibadah. Karena untuk ngaben itu ada tempat khususnya. Sesekali jangan mudah terprovokasi,” pungkas Murwoto. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020