Perusahaan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantation (WKP) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membayar denda administratif lebih kurang Rp4 miliar setelah penutupan pabrik pengolahan minyak kernel perusahaan bersangkutan karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP yang tidak lengkap perizinannya, kini telah dilengkapi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Fernando saat ditemui di Panajam, Kamis (7/11).

Sebelumnya pada tanggal 8 Agustus 2019, pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak mempunyai IMB.

Pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP tersebut dilarang beroperasi selama penyegelan. Dalam hal ini, perusahaan harus menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP yang disegel karena perizinannya belum lengkap itu kini telah memenuhi kewajibannya," ujar Fernando.

Manajemen PT WKP, lanjut dia, telah melunasi denda administratif lebih kurang Rp4 miliar.

"Kami akan segera surati Satpol PP untuk membuka segel di pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP itu karena telah memenuhi kewajiban atau melengkapi perizinannya," ucap Fernando.

PT WKP, menurut dia, berhak mengoperasikan kembali pabrik pengolahan minyak kernel setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menutup pabrik itu pada bulan Agustus 2019.

Penyegelan pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP itu sesuai dengan surat Nomor 764/DPMPTSP/VII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tebang pilih. Karena izin pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP, anak perusahaan PT Astra Agro Lesteri Tbk., belum lengkap atau tidak memiliki IMB, sesuai dengan peraturan, harus ditutup.

Setiap bangunan perusahaan yang beroperasi di Penajam Paser Utara harus dilengkapi IMB. Jika tidak, mempunyai IMB akan kena sanksi administratif berupa penutupan sementara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019