Kemampuan Fiskal Pemerintah Kabupaten Paser yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 mencapai Rp 2.5 triliun.


Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin pada rapat paripurna DPRD Paser dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan di gedung  DPRD setempat di Tanah Grogot, Senin (28/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri unsur pimpinan DPRD, Sekda Paser Katsul Wijaya dan unsur Forkopimda serta  Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya kepada dewan, Wabup Paser Kaharuddin mengatakan, kemampuan fiskal Pemkab Paser untuk APBD 2020 diperkirakan sebesar Rp2,5 triliun lebih.

Keuangan yang dimiliki Pemkab Paser pada tahun 2020 itu, kata Kaharuddin untuk membiayai diantaranya belanja tidak langsung sebesar Rp1 triliun lebih dan belanja langsung Rp1.5 triliun lebih.

Setelah penyampaian nota keuangan tersebut, kata Kaharuddin, DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten diharap dapat segera mengagendakan pembahasan Rancangan  APBD tahun 2020.

“Sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Kaharuddin.

Ia mengapresiasi kepada anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja ekstra keras.

“Sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan,” pungkas Kaharuddin.(MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019