Penerimaan Pendapatan Asi Daerah (PAD) 2019 Kutai Timur hingga Senin (7/10) khususnya dari sektor pajak mencapai 98,59 persen, meski untuk masing-masing jenis pajak tidak semuanya mencapai target namun secara keseluruhan telah terpenuhi target yang telah dicanangkan sebelumnya.


Kendati demikian Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim) terus berusaha maksimal agar masing-masing jenis pajak bisa terlampaui targetnya.

Terutama 11 jenis obyek pajak yang sudah dilimpahkan pemerintah pusat menjadi kewenangan daerah dalam pemungutan pajaknya.

Kepala Bapenda Musyaffa menyampaikan bahwa 10 bulan ini untuk jenis penerimaan pajak sudah mencapai 98,59 pesen, yang awalnya ditargetkan Rp92.374.000.000.

Kabar baik lagi sisanya tersebut bakal tercapai 100 persen jelang waktu selama 3 bulan terakhir tahun ini.

"Allhamdulilah mulai triwulan satu, tiga sampai APBD-Perubahan khususnya Bapenda menambah pajak yang dari Rp82 miliar menjadi Rp92 miliar," katanya.

Musyaffa menjelaskan ada 11 pajak yang dikelola Bapenda melalui Perda Nomor 1 tahun 2019.

Diantaranya pajak hotel yang mencapai 97,28 persen, pajak restoran 103,10 persen, pajak hiburan 72,23 persen, pajak reklame 102,11 persen.

"Pajak penerangan jalan 86,08 persen, pajak parkir 89,10 persen, pajak air bawah tanah 99,87 persen, pajak sarang burung walet 102,91 persen, pajak mineral bukan logam dan batu 100,20 persen, pajak bumi dan bangunan desa/kota 91,91 persen, terakhir pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 100,56 persen," jelas Musyaffa.

Kendati demikian untuk beberapa jenis penerimaan retrebusi dari OPD-OPD, Ia berharap kepada seluruh yang OPD yang merasa retribusi pajaknya belum berjalan maupun yang sudah berjalan segera menyetorkan ke Bapenda.

"Tidak perlu menunggu akhir tahun, cukup 10 bulan saja untuk 2019 ini, jadi sisa 2 bulan terakhir hanya untuk finising saja," tegas Musyaffa.(hms7)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019