Sangatta (ANTARA) - Tax Gathering 2019 yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta, Kamis (28/3) juga dirangkai dengan dialog pajak.
Dilangsungkan dalam sebuah diskusi panel diikuti 203 pimpinan perusahaan perkebunan serta pertambangan. Khususnya yang beroperasi di Kutim.
Dialog menghadirkan beberapa narasumber yakni Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan, Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya, Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati serta dari Kejari Kutim Gilang Hidayatullah.
Disaksikan beberapa Anggota DPRD Kutim. sebelum diskusi peserta tax gathering diberi paparan materi oleh narasumber secara bergiliran.
Masing-masing pembicara diberi waktu 10 menit menyampaikan presentasi. Materi pertama Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan menyampaikan materi terkait optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dan retribusi daerah.
Berikutnya Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mewakili Kementerian Keuangan, dilanjutkan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati soal tugas poko Bapenda.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro menjelaskan tentang tata cara pendaftaran wajib pajak. Materi terakhir dari sisi hukum dan sanksi perpajakan disampaikan oleh Gilang Hidayatullah dari Kejari Kutim.
Disambung dengan sesi dialog, anggota DPRD Kutim Herlang meminta agar potensi pajak untuk daerah bisa ditingkatkan. Salah satunya adalah kemungkinan memungut pajak atas air.
Karena menurut dia potensi-potensi pajak masih banyak yang belum terambil.
"Saya rasa jika perusahaan mendirikan kantor di Kutim tentunya tidak ada masalah. Tetapi tentunya hal tersebut juga mendatangkan potensi pajak," kata Herlang.
Hal senada juga disampaikan oleh Burhan anggota DPRD Kutim lainnya.
Sementara itu Seskab Kutim Irawansyah berharap perusahaan maupun subkontraktor perusahaan yang belum memiliki NPWP Kutim segera mengalihkan.
"Karena jika pajaknya disetor ke daerah lain disebabkan NPWP di Surabaya misalnya, maka daerah lain yang menerima pajak. Namun jika NPWP Kutim maka kontribusi pajak akan diterima Kutim hal itu tidak menambah beban pajak namun hanya memindahkan pajaknya saja," jelas Seskab.
Sedangkan General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC, Wawan Setiawan mendukung dan mengapresiasi soal upaya Pemkab meningkatkan pendapatan dari pajak. Khususnya terkait mutasi NPWP yang harus Kutim.
"Kami ada pertemuan dengan Subkontraktor setiap dua bulan sekali, saya rasa hal tersebut bisa disosialisaikan langsung kepada pihak perusahaan. Kami akan undang Bapenda untuk ikut sehingga ke depan upaya peningkatan pendapatan daerah cepat terealisasi," jelasnya.
Bapenda Kutim Gali Potensi Pajak Dialog Tax Gathering 2019
Kamis, 28 Maret 2019 15:28 WIB
Saya rasa jika perusahaan mendirikan kantor di Kutim tentunya tidak ada masalah. Tetapi tentunya hal tersebut juga mendatangkan potensi pajak,