Manajemen PT INTI (Persero) menyatakan prihatin atas penetapan status Dirut PT INTI Darman Mappangara menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Penetapan tersangka Darman Mappangara oleh KPK tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata PjS Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI Gde Pandit Andika Wicaksono, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Gde menjelaskan dalam proses hukum yang berlaku, INTI akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.

Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.

Pada Rabu (2/10), KPK menetapkan Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tindak pidana suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.

Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019