Lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah atau Perusda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, minim peminat sebab sejak dibukanya pendaftaran hingga kini baru diisi dua pelamar.

"Hingga ditutup pendaftaran pada Selasa (13/8), jumlah pelamar pada lelang jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi baru dua orang," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui, Rabu.

Dengan minimnya pelamar tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara memperpanjang waktu pendaftaran sampai Kamis (15/8).

Jabatan yang dilelang pada struktur organisasi Perusda Benuo Taka Energi itu menurut Khairuddin, meliputi satu jabatan direktur dan tiga jabatan dewan pengawas.

Sejauh ini lanjut ia, baru ada dua pelamar yang memasukkan berkas administrasi atau lamaran ke Kantor BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 jelas Khairuddin, pengisian jabatan kosong pada perusahaan milik daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah atau bupati/wali kota.

Namun demikian tambahnya, peserta atau pelamar lelang jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi, tetap harus mengikuti uji kompetensi kepatutan dan kelayakan.

"Pelamar harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk mengisi jabatan definitif Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi," ujar Khairuddin.

Seleksi secara terbuka untuk mengisi jabatan definitif Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencari sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap Direktur dan Dewan Pengawas yang terpilih bisa membuat peningkatan kinerja Perusda Benua Taka Energi, sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019