Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menilai pemilihan gubernur melalui DPRD jauh lebih murah dan lebih efisien dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
"Pemilihan gubernur oleh DPRD biayanya lebih murah dan jauh dari masalah konflik kepentingan dan konflik horizontal," katanya di Sangatta, Kutai Timur, Minggu.
Menurut Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, dari segi apa saja, akan jauh lebih baik dan lebih murah kalau pemilihan gubernur di Indonesia itu dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil-wakil rakyat daripada dipilih rakyat secara langsung melalui bilik suara.
"Kenapa saya lebih setuju gubernur dipilih oleh DPRD, karena biaya lebih murah kemudian konflik-konflik horizontal bisa hindari dan jauh lebih murah dan efisien. Tetapi ini pendapat pribadi saya bukan atas nama partai," katanya.
Hal itu dikatakan Isran Noor saat ditanya draf revisi atas UU No.32/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih digodok Pemerintah dan DPR RI.
Salah satu materi perubahan UU itu antara lain memuat pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi yang dimaksudkan untuk menghemat biaya.
Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengatakan, pernyataannya tersebut bukan mewakili Partai Demokrat, tetapi merupakan pendapat pribadinya, berdasarkan pengalaman sebagai peserta Pilkada Kutai Timur akhir 2009.
"Biaya yang keluar tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan konflik dan korban jiwa. Paling mahal dalam pilkada provinsi dan atau pilkada kabupaten/kota adalah saat terjadinya gesekan-gesekan di antara para pendukung yang bisa saja menimbulkan korban jiwa rakyat karena konflik horizontal dan konflik kepentingan," katanya.
Konstitusional
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, wacana gubernur dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memenuhi unsur konstitusional.
"Mau dipilih DPRD atau dipilih langsung oleh masyrakat, dua-duanya memenuhi unsur konstitusional. Itu hanya pilihan politik saja, karena UUD mengatakan gubernur, DPR, DPRD dipilih secara demokratis, tidak dikatakan dipilih DPR atau dipilih langsung. Jadi dua-duanya konstitusional," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud MD, pemilihan langsung gubernur dilihat dari asas manfaat justru menimbulkan kerusakan karena banyak politik uang yang terjadi sehingga merusak mental masyarakat.
"Berdasarkan data di MK, pemilihan langsung merusak mental masyarakat, masyarakat tergantung uang dan terjadi kecurangan-kecurangan di antara semua pihak yang semuanya merusak," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Pemilihan gubernur oleh DPRD biayanya lebih murah dan jauh dari masalah konflik kepentingan dan konflik horizontal," katanya di Sangatta, Kutai Timur, Minggu.
Menurut Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, dari segi apa saja, akan jauh lebih baik dan lebih murah kalau pemilihan gubernur di Indonesia itu dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil-wakil rakyat daripada dipilih rakyat secara langsung melalui bilik suara.
"Kenapa saya lebih setuju gubernur dipilih oleh DPRD, karena biaya lebih murah kemudian konflik-konflik horizontal bisa hindari dan jauh lebih murah dan efisien. Tetapi ini pendapat pribadi saya bukan atas nama partai," katanya.
Hal itu dikatakan Isran Noor saat ditanya draf revisi atas UU No.32/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih digodok Pemerintah dan DPR RI.
Salah satu materi perubahan UU itu antara lain memuat pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi yang dimaksudkan untuk menghemat biaya.
Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengatakan, pernyataannya tersebut bukan mewakili Partai Demokrat, tetapi merupakan pendapat pribadinya, berdasarkan pengalaman sebagai peserta Pilkada Kutai Timur akhir 2009.
"Biaya yang keluar tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan konflik dan korban jiwa. Paling mahal dalam pilkada provinsi dan atau pilkada kabupaten/kota adalah saat terjadinya gesekan-gesekan di antara para pendukung yang bisa saja menimbulkan korban jiwa rakyat karena konflik horizontal dan konflik kepentingan," katanya.
Konstitusional
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, wacana gubernur dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memenuhi unsur konstitusional.
"Mau dipilih DPRD atau dipilih langsung oleh masyrakat, dua-duanya memenuhi unsur konstitusional. Itu hanya pilihan politik saja, karena UUD mengatakan gubernur, DPR, DPRD dipilih secara demokratis, tidak dikatakan dipilih DPR atau dipilih langsung. Jadi dua-duanya konstitusional," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud MD, pemilihan langsung gubernur dilihat dari asas manfaat justru menimbulkan kerusakan karena banyak politik uang yang terjadi sehingga merusak mental masyarakat.
"Berdasarkan data di MK, pemilihan langsung merusak mental masyarakat, masyarakat tergantung uang dan terjadi kecurangan-kecurangan di antara semua pihak yang semuanya merusak," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012