Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dalam tahun anggaran 2012 Kaltim mendapat dana cadangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp19,686 miliar untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang antara lain digunakan untuk penerimaan siswa pada tahun ajaran baru.

"Selain untuk siswa yang masuk pada tahun ajaran baru sekitar Juni, cadangan BOS juga dapat digunakan untuk antisipasi adanya siswa mutasi yang masuk ke sekolah bersangkutan," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, H Musyahrim di Samarinda, Rabu.

Rincian dari dana cadangan BOS Rp19,686 miliar itu adalah untuk jenjang SD senilai Rp13,948 miliar bagi 24.049 siswa, dan untuk SMP senilai Rp5,738 miliar bagi 8.082 siswa.

Jika dana cadangan BOS tidak digunakan atau masih ada yang tersisa, maka secara otomatis dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan dana BOS utama sebesar Rp382,926 miliar sehingga total BOS yang masuk ke Kaltim untuk 2012 senilai Rp402,613 miliar baik untuk SD atau SMP.

Menurutnya, pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS 2012. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012.

Ketiga adalah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012.

Penyaluran dana BOS dilakukan empat kali dalam satu tahun, yakni dari Provinsi Kaltim langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah setiap awal triwulan. Seperti pada triwulan pertama yang telah ditransfer pada Januari 2012.

Tujuan pemberian BOS secara umum, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Sedangkan tujuan secara khusus adalah, membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).

Namun demikian, sumbangan atau pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI, harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba. Ini berarti sumbangan tidak boleh berlebihan.

Tujuan khusus lainnya adalah, membebaskan siswa miskin dari berbagai pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kemudian bertujuan meringankan beban operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012