Dalam seminggu terakhir, Kepolisian Resort Paser telah melayani sekitar 500 lembar pemohon  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagian besar pemohon adalah mereka yang akan melanjutkan pendidikan.


"Dari 500 SKCK yang dikeluarkan Polres Paser,  400 diantaranya pemohon untuk kepentingan persyaratan masuk universitas atau perguruan tinggi,"  kata Kasubag Humas Polres Paser Iptu Bambang Yuwono di Tanah Grogot, Rabu (3/7).

Untuk pelayanan permohonan pembuatan SKCK ini dibuka pukul 08.00-15.00 Wita, dengan enam petugas yang melayani pemohon.

Meski pemohon membludak pada saat jam kerja, namun petugas tidak membatasi jumlah pemohon tiap harinya.

"Semua dilayani dan selesai hari itu juga,,' kata Bambang.

Persyaratan pembuatan SKCK adalah foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, dan pas photo.

Untuk mendapatkan lembar SKCK selesai pemohon menunggu selama 15 menit.

Untuk biaya, kata Bambang, pemohon dikenakan biaya Rp.30.000.

"Ketentuan harga tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara- Bukan Pajak (PNBP), " kata Bambang.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019