Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur menyebutkan bahwa masyarakat setempat yang belum melakukan perekaman data KTP-el sekitar 51 ribu orang, sedangkan jumlah keseluruhan warga setempat sekitar 420 ribu jiwa.
 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur, Januar HPLA, di Sangatta, Rabu, mengatakan data tersebut berdasarkan peladen Kantor Disdukcapil Kabupaten Kuta Timur hingga 28 April 2019.

"Di Kutim (Kutai Timur), terdata dari 'server' Disdukcapil hingga 28 April 2019 sebanyak 51.163 ribu warga Kutim belum melakukan rekaman KTP-el hingga Juni ini," kata dia.

Januar mengatakan bahwa berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur yang mencapai sekitar 420 ribu jiwa itu, tercatat 289.542 jiwa di antaranya wajib memiliki KTP-el.

Ia mengatakan saat ini warga yang sudah melakukan perekaman data KTP el tercatat 238.379 jiwa sehingga yang belum melakukan perekaman berjumlah 51.163 jiwa.

"Kami berharap angka tersebut terus mengalami penurunan, pasalnya hingga kini jumlah perekaman KTP-el di tiap kecamatan terus mengalami peningkatan," kata dia.

Ia mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el untuk aktif datang ke Kantor Disdukcapil setempat guna melakukan perekaman data KTP-el.

"Disdukcapil sudah berupaya jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, demikian juga yang masih surat keterangan (suket)," kata dia.

Janura menambahkan warga yang belum memiliki KTP-el akan mendapatkan kesusahan administrasi jika mengurus pelayanan di segala bidang. 
 

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019