Sebanyak 200 perusahaan di Kabupaten Paser belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan padahal ketentuan tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011.


"Ada 200 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Sesuai UU Nomor 24/2011 perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Paser, Normini di Tanah Grogot,  Selasa (25/6).

Ia mengatakan selama ini sejumlah karyawan perusahaan memperoleh jaminan sosial kesehatan melalui jalur pribadi atau inisiatif masing-masing. 

Padahal, BPJS sudah memberi peringatan kepada perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan dan menunaikan kewajibannya. 

"Kami sudah melakukan teguran, bahkan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 2," kata Normini.

 Menurutnya  sebanyak 200 perusahaan tersebut pada umumnya adalah Commanditaire Vennootschap (CV) ,sementara perusahaan besar seperti perusahaan tambang pada umumnya telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

"Kami akan memberikan peringatan kembali dengan mendatangi beberapa perusahaan tersebut," ucap Normini.

Ia menjelaskan upaya untuk mengajak perusahaan patuh terhadap aturan sudah dilakukan BPJS Kesehatan seperti melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan pihak BPJS Kesehatan akan melibatkan pihak Kejaksaan jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. 

"Upaya pihak BPJS Kesehatan telah melibatkan Disnaker , namun tidak juga dipatuhi. Oleh karena itu kami akan libatkan pihak Kejaksaan agar perusahaan mau mematuhi atauran," ucap Normini.(MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019