Bupati Kutai Timur, Kalimantan Barat, Ismunandar menegaskan seluruh perusahaan yang ada di daerah setempat diwajibkan untuk memberdayakan sumber daya manusia lokal dan tidak membuka lapangan pekerjaan bagi warga luar Kutim.
 

Menurut Ismunandar  kebijakan daerah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat khususnya di Kabupaten Kutim.

Ismu berharap kepada semua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun migas bisa serius memberikan perhatian bagi SDM tenaga kerja lokal Kutim dalam penyerapan tenaga kerja.

"Jika masih menggunakan sistem seleksi masuk kerja menggunakan yang lama (jalur umum), sama saja nantinya Kutim hanya menjadi penonton, ditengah derasnya arus pendatang yang setiap tahun jumlahnya terus meningkat," ucap Ismunandar di Sangatta,Kamis.

Ia mengatakan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab Kutim tersebut telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, terutama dalam hal potensi keterlibatan sumber daya lokal.

"Kami sangat yakin bila tenaga lokal juga bisa dipekerjakan, tentunya sesuai dengan bidang dan keahliannya masing- masing," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ismu mengharapkan semua lowongan pekerjaan wajib dilaporkan ke Disnaker setempat agar masyarakat yang ada Kutim bisa mengetahui informasi lowongan pekerjaan dengan lebih akurat.

Salain itu lanjut Ismu, dengan adanya peran Disnaker maka akan menjamin semua tenaga kerja akan hak dan kewajibannya.

"Dengan demikian semua naker terlindungi dalam kesepakatan kerja bersama," beber Ismu.

Ia berharap, Disnaker bisa mengawasi perusahaan yang membuka lowongan kerja, jika perlu Disnaker terlibat dalam prosesnya apakah sudah benar dan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019