Hingga sidang pekan lalu, belum juga ada bukti yang terungkap dan diperlihatkan di persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat-surat yang mendudukkan Jovinus Kusumadi (Awi, 45) sebagai terdakwa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Malah kami yang menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa saudara Awi tidak bersalah,” kata kuasa hukum Jovinus Kusumadi, Elza Syarief kepada media, Minggu.

Bukti dari pembela Awi ini berupa slip setoran tunai uang sebesar Rp1.007.000.000 atau satu miliar tujuh juta rupiah. Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Mahardika berjanji akan mempertimbangkannya.

Elza Syarief menegaskan, slip setoran itu satu tanda bukti bahwa keterangan saksi korban Gino Sakaris yang menuding selama berinventasi tidak pernah diberi keuntungan tidak benar.

“Ini buktinya ada,” tandas Elza. Sebab itu, kini ia balik mengancam Gino telah memberikan keterangan palsu. Keterangan yang diberikan di depan majelis pada sidang 15 April silam itu akan jadi bahan laporan kepada Polda Kaltim.

Kemudian juga terungkap bahwa sebelum mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,007 miliar itu, Awi dan Gino sudah sepakat bahwa Awi akan membeli saham Gino di PT Oceans Multi Power (OMP), perusahaan patungan mereka berdua, di mana Gino mengklaim tidak pernah diberi bagian keuntungan dari perusahaan tersebut. Pembelian saham Gino itu, oleh Elza Syarief, bisa juga disebut pengembalian investasi kepada Gino. Kesepakatan pengembalian itu terjadi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Agustus 2017, di mana Gino tidak hadir dan menguasakan keputusannya kepada Akbar Holik.

“Sudah deal dan Gino mendapat tanda jadi Rp6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (Down Payment, uang muka) artinya Gino tak punya saham lagi. Sekarang jadinya utang-piutang," terang Elza.

Utang-piutang yaitu di mana Awi berutang kepada Gino sisa harga saham yang belum dibayar.

Apalagi dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi ke Awi Rp1,2 miliar untuk operasional perusahaan. Dengan tidak punya saham lagi, berarti juga Gino kehilangan haknya untuk turut mengurusi perusahaan, di mana sebelumnya ia menjadi komisaris itu.

Kasus antara dua orang yang sebenarnya bersahabat itu awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Awi bersama Gino pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Oceans Multi Power (OMP) untuk menjadi distributor semen Conch dan ready mix. Tempat usaha ada di Jalan AW Sjachranie, Somber, Balikpapan Utara.

Awi dan Gino pun berbagi peran dalam PT OMP. Awi menjadi direktur dan Gino Sakaris jadi komisaris. Masing-masing memegang 101 lembar saham senilai Rp101.000.000, atau total jumlah saham 202 lembar dengan nilai Rp202.000.000. Kemudian pada 18 Mei 2015 ada peningkatan modal dasar perseroan dari Rp400.000.000 menjadi Rp10.200.000.000, yang berasal dari penambahan jumlah saham, dimana kini masing-masing pemegang saham memiliki 5.100 lembar saham senilai Rp5.100.000.000.

Menurut Gino, sejak tahun 2014 hingga 2016 tersebut, dia sudah transfer uang keseluruhan sebesar Rp28.920.250.000, namun tidak pernah dibagi keuntungan oleh Awi. Karena itulah, sebab Gino berdomisilidi Jakarta, ia kemudian melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Di sisi lain, meski terlihat adem-adem saja, kasus ini cukup jadi pembicaraan, terutama oleh kalangan pengusaha di Balikpapan. Apalagi sebelum turut berbisnis semen dan readymix Awi cukup dikenal sebagai pengusaha restoran yang sukses di Kota Minyak.

Sejak dimulai Maret lalu, jalan persidangan diperkirakan masih akan lama. Selain saat ini sudah menjelang libur Idul Fitri 1440 Hijriyah yang dijadwalkan 30 Mei hingga 10 Juni mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad masih memiliki 15 nama dalam daftar saksi yang diajukannya ke Majelis Hakim, sementara dalam persidangan kadang hanya bisa diperiksa satu saksi saja.

"Hadirkan saksi yang penting-penting saja,” kata Hakim Ketut. Setelah saksi JPU, baru giliran Elza Syarie menghadirkan saksi yang meringankan.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019