Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad didaulat berbagi kisah sukses penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik lingkup instansinya pada Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup Pemprov Kaltim, Senin (20/5) kemarin.


Dihadapan PPID Pembantu lingkup Pemprov Kaltim, Ujang menyebut yang harus ditegakan dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik secara prinsip adalah OPD sebagai badan publik harus mampu mewujudkan keterbukaan dengan baik.

Maksudnya, OPD harus mampu menyediakan informasi publik baik diminta maupun tidak diminta. Cara mudahnya harus terus berinovasi memberi kemudahan pelayanan informasi publik, diantaranya menyiapkan layanan permohonan informasi secara online berbasis website dan secara aktif menyampaikan informasi publik melalui website resmi instansi masing-masing.

Dia menyebut itu bisa diwujudkan dengan sinergi dan koordinasi baik antar bidang di lingkup OPD masing-masing. “PPID Pembantu tidak bisa bekerja baik tanpa dukungan bidang. Bidang yang harus mensuport data yang kemudian dikelola PPID Pembantu menjadi informasi publik,” sebutnya.

Karenanya pada kesempatan tersebut dia mewanti agar OPD membuang kebiasan buruk budaya menyimpan data. Kelakuan memnyimpan data harus ditinggalkan kalau mau maju. “Sebab sekarang eranya sudah terbuka,” tegasnya.

Dia menilai bila semua informasi publik yang ada disampaikan secara luas dapat meminimalisir permohonan informasi, termasuk terjadi sengketa informasi. Bila terbuka informasi yang dibutuhkan dengan mudah dapat diakses masyarakat.

“Bahkan kita bisa menolak memberikan informasi jika pemohon meminta informasi yang sudah disajikan di website. Kita bisa minta mereka mengakses informasinya melalui website. Makanya pengelolaan websitenya harus optimal didukung kelengkapan data bidang-bidang terkait,” sebutnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019