Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku akan mendorong jajarannya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.27/2018 tentang pelaksanaan manajemen risiko.


"Manajemen risiko dibutuhkan untuk meminimalisir kemungkinan resiko penghambat yang terjadi," kata Jauhar di Samarinda, Selasa (16/4).

Ia mengatakan dalam menyusun program kegiatan organisasi memang idealnya harus dilakukan analisis biaya dan manfaat, serta kemungkinan risiko penghambat pelaksanaan maupun pencapaian dampaknya. Manajemen resiko memungkinkan mendeteksi dini kemungkinan risiko yang dapat menghambat pelaksanaan program yang direncanakan.

Menurutnya bila sudah teridentifikasi jenis risiko dihadapi, dinilai memudahkan pejabat bertanggung jawab untuk membuat kebijakan antisipasi kemungkinan terjadinya risiko yang sudah diidentifikasi tersebut.

Sebagai contoh terkait pencapaian target RPJMD Kaltim 2018-2023 menurunkan 150 desa dari 518 desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal di Kaltim. Berbagai program kegiatan pengungkit pencapaian target tersebut harus terlebih dahulu diidentifikasi risiko penghambatnya untuk kemudian diantisipasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya.

"Makanya harus dipahami alur kerjanya, harus ada SOP. Prinsipnya jangan menunda hari esok jika bisa dilakukan hari ini," tegas Jauhar.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019