Penajam (Antaranews Kaltim) - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera memiliki NIP (nomor induk pegawai) dan mulai bekerja Maret 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana saat ditemui di Penajam, Kamis, memastikan, terhitung 1 Maret 2019 CPNS yang dinyatakan lulus mulai masuk bekerja.

"Peserta yang dinyatakan lolos CPNS mulai masuk kerja Maret 2019 dan berlaku seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.
    
Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, di Kantor Sekretariat Kabupaten setempat.

Peserta CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan lulus berkurang menjadi 155 yang sebelumnya berjumlah 156 orang, karena satu orang dari tenaga pendidik menyatakan mengundurkan diri.

Bima Haria Wibisana juga menyampaikan, terkait formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K akan diumumkan awal Maret 2019.

"Ada tiga formasi yang dibuka untuk P3K 2019, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan petugas penyuluh lapangan pertanian," jelasnya.
 
Syarat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga pendidik atau guru tegas Bima Haria Wibisana, minimal harus lulusan Strata 1 (sarjana/S1), sedangkan tenaga kesehatan minimal Diploma 3 (D3).

"Formasi P3K 2019 khusus bagi tenaga honorer K2 (kategori 2) yang digaji bukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.
    
Pada kesempatan tersbut Bima Haria Wibisana juga menyebutkan, pendafataran CPNS akan kembali dibuka pada April 2019 dan formasi diserahkan kapada masing-masing daerah untuk mengusulkan.

Informasi dari Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, masih ada 48 orang yang belum lulus seleksi CPNS pada 2013.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019