Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di provinsi itu mendukung pengembangan industri petrokimia, khususnya dengan mengalokasikan suplai gas dan kondensat untuk pengembangan industri tersebut.

"Instruksi Presiden  No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional menetapkan dua klaster industri di Kaltim. Tindak lanjut kedua klaster itu tentu sangat memerlukan pasokan gas dan stake holder migas bisa memberikan dukungannya dari suplai gas tersebut," kata Gubernur Awang Faroek di Samarinda, Jumat.

Amanat gubernur itu sebelumnya juga disampaikan saat membuka Rakor Migas se-Kaltim di Samarinda.

Dua klaster industri itu adalah klaster industri pertanian oleochemichal di Maloy Kutai Timur dan klaster industri petrokimia berbasis migas dan kondensat di Bontang.

Selain itu, tahun ini pemerintah pusat kembali meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

MP3EI bertujuan meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid. Dalam kaitan itu, pemerintah juga telah menetapkan tiga Koridor Ekonomi Nasional, di mana Kaltim menjadi bagian koridor tiga dengan tema pembangunan pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan energi nasional.

Dukungan pasokan gas juga diperlukan kawasan industri lainnya seperti kawasan industri Kariangau di Balikpapan dan rencana pembangunan lainnya seperti pembangkit listrik Senipah 2x41 mega watt dan pendirian pabrik Pupuk Kaltim 5 di Bontang.

Selain itu, masih ada sederet rencana pengembangan industri petrokimia lainnya di Kaltim yang juga akan sangat membutuhkan pasokan gas.

Kepala Distamben Kaltim H Amrullah mengatakan umumnya perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi telah memiliki kontrak kerja sama jangka panjang dengan sejumlah pembeli di luar negeri.

Sedangkan kebijakan pusat tentang domestic market obligation (DMO) mensyaratkan minimal 25 persen produksi untuk kebutuhan lokal. Meski tetap dengan patokan harga pasar internasional.

"Mereka (perusahaan migas) umumnya telah memiliki ikatan kontrak kerja sama jangka panjang dengan rekan kerja sama mereka. Tapi kita masih berharap ada kebijakan perusahaan untuk memberikan kontribusi yang seimbang bagi kemajuan daerah yang menjadi sumber migas itu sendiri," kata Amrullah.

Ke depan, menurut Amrullah kondisi semacam ini tidak  boleh lagi terjadi. Kaltim masih bisa berharap dari sejumlah potensi blok pengelolaan migas yang saat ini masih dalam proses eksplorasi.

Wilayah kerja migas aktif di Indonesia terdapat 227 blok dan 30 diantaranya berada di Kaltim. Sejauh ini, Kaltim masih sulit berharap mendapatkan DMO 25 persen dari 7 blok wilayah kerja produksi yang ada di Kaltim.

Harapan Kaltim bisa terjadi dari 17 blok wilayah kerja eksplorasi yang dideteksi berada di Kaltim.Kaltim pun masih bisa berharap dari 4 blok wilayah kerja POD (plant of development) yang masing-masing berada di sekitar Bukat, Sebuku, Simanggaris dan Rapak Ganal-Muara Bakau.

"Kalau harganya sama-sama dengan patokan internasional, mengapa tidak dijual saja di Kaltim. DMO untuk kebutuhan gas Kaltim saya pikir masih bisa dilakukan," ujar Amrullah.(*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011