Long Bagun (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, hingga kini masih menyusun daftar pemilih khusus (DPK) untuk segmen kedua, setelah di segmen pertama yang ditutup 31 Desember 2018 terdata 334 DPK.


"Sekarang hingga 15 Maret mendatang adalah jadwal penyusunan DPK untuk segmen kedua, setelah itu baru masuk segmen ketiga. Kami yakin masih ada tambahan lagi untuk DPK," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahulu Bidang Program dan Data, Andreas Arinda Natakusuma di Long Bagun, Jumat.

Jumlah sebanyak 334 DPK itu merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang dilakukan pada 31 Desember lalu, sehingga jumlah itu diyakini akan terus bertambah karena Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP-el.

Menurutnya, DPK merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga tidak termasuk dalam pemilih potensial karena pemilih potensial sudah disempurnakan dari DPT menjadi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II.

"DPK merupakan pemilih memenuhi syarat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, tapi belum terdaftar di DPT, sehingga terhadap pemilih ini, maka KPU mengakomodirnya," ucap Andreas.

Untuk pemilih ini didaftarkan sesuai dengan alamat. Contoh, jika ada pemilih dengan alamat di Kampung Ujoh Bilang RT 3, maka pemilih ini akan didaftar di TPS 003 Ujoh Bilang.

Terkait surat suara, kata dia lagi, pemilih dalam kategori DPK ini juga berhak mendapat semua surat suara, yakni mulai surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten Mahulu, DPRD Provinsi Kaltim, DPD RI dapil Kaltim, serta surat suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini berbeda dengan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), misalnya warga Samarinda yang ingin menggunakan hak pilih di Mahulu karena kondisi tertentu, seperti tugas kerja di Mahulu dan karena sebab lain yang menyebabkan ia harus memilih di Mahulu.

"Pemilih jenis ini harus melapor ke PPS asal atau melapor ke KPU Mahulu agar tercatat dan mendapatkan form A5. Lapor saja ke KPPS asal sesuai alamat KTP-el, jika tidak ada waktu ke Samarinda, bisa lapor ke KPU sini, syarat laporan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan, atau taggal 18 Maret karena pencoblosan dilakukan 17 April,” katanya.(*)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019