Samarinda (Antaranews Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Wakil Kapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono kepada awak media, Kamis, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.

Ia mengatakan, pada Rabu (5/12) sekitar pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman telah bersiaga di sekitar lokasi, yakni Jalan Ring Road, depan Perumahan Royal Regency, Samarinda Ulu. 

"Tak berselang lama, terdapat dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor mendekat di sekitar perumahan tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, petugas melihat gelagat mencurigakan, yakni seorang pria turun dari motor menuju taman dan?tampak mengambil sebuah tas warna coklat.  

Petugas pun lantas mendekati pria yang diketahui bernama ZN (34), warga Jalan Hasan Basri, Gang 1, Samarinda. Kemudian petugas meminta pelaku untuk membuka tas tersebut.

Setelah dibuka diketahui isinya merupakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.032,8 gram atau 1,03 kg yang dikemas di dalam bungkusan teh.  "Sekitar lokasi tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Saat itu ada dua pria, namun satu pria kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai sekitar Rp1,3 miliar itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik hitam, plastik bening, bungkusan teh, tas warna coklat, sepeda motor, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

"Perannya sebagai kurir yang bertugas untuk mengambil sabu itu. Pelaku ini dikontrol melalui handphone oleh bandar yang saat ini masih kita cari," jelasnya.

"Sabu ini dari luar Kaltim, akan diedarkan di kawasan Samarinda dan sekitarnya," tambahnya.

Sementara itu, Zn mengaku baru kali ini mau disuruh untuk mengambil narkoba dan mengaku tidak pernah ketemu dengan bandar yang menyuruhnya. 

"Saya belum tahu bakal dibayar berapa, masih baru janji saja, belum jelas nilainya," tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 122 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun penjara.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018