Penajam (Antaranews Kaltim) - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menaikan gaji tenaga pendidik dan administrasi belum bisa terlaksana pada 2019.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, rencana kenaikan gaji guru dan administrasi (tata usaha) non-PNS (pegawai negeri sipil) tersebut ditunda.

Sebelumnya, bupati meminta gaji Tenaga Pendidik dan Kependidikan atau PTK dinaikan atau disamakan dengan tenaga harian lepas lainnya di lingkungan Pemkan Penajam Paser Utara.

Namun kenaikan, gaji PTK tersebut belum bisa terlaksana pada 2019, karena Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara belum menganggarkan pada APBD 2019 dengan alasan keterbatasan kas daerah.

"Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga belum menganggarkan kenaikan gaji di APBD 2019 dengan beberapa pertimbangan," ujar Abdul.

Untuk kenaikan gaji 732 guru dan tata usaha honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dibutuhkan anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar.

Sementara anggaran yang dimiliki Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencukupi untuk menambah gaji tenaga harian lepas(THL) di lingkungan pendidikan tersebut.

Kendati anggaran bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP dan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas) jumlahnya masih kurang sekisar Rp8 miliar.

Abdul berjanji akan mencari solusi untuk menutupi kekurangan untuk menambah gaji guru dan administrasi non-PNS sekitar Rp8 miliar tersebut pada tahun depan (2019).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016, besaran gaji THL yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan petugas kebersihan pendidikan SD/SMP/SMA yang masa kerjanya kurang dari lima tahun menerima gaji Rp1,3 juta perbulan.

Sedangkan yang masa kerjanya lebih dari lima tahun mendapat Rp1,5 juta per bulan, sementara THL pendidikan D3/S1 yang masa kerja kurang dari lima tahun menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, dan yang masa kerjanya lebih dari lima tahun mendapat Rp1,7 per bulan.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018