Penajam (Antaranews Kaltim) - Sekteraris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat hanya sebagai pelaksana atau penyelenggara tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), mekanisme serta penetapan nilai ambang batas kelulusan ditentukan pemerintah pusat.

"Mekanisme pelaksanaan tes CPNS serta nilai ambang batas kelulusan telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga Pemkab Penajam Paser Utara tidak memiliki kewenangan kebijakan terkait ujian seleksi CPNS," katanya di Penajam Jum'at.

Penegasan itu disampaikannya menanggapi banyaknya keluhan dari peserta ujian seleksi maupun masyarakat terkait hasil tes CPNS 2018.

Sekkab menegaskan Pemkab Penajam Paser Utara hanya bertugas sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan ujian seleksi CPNS.

Tingkat kelulusan pada tes CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara tergolong sangat kecil, hingga hari ketiga pelaksanaan ujian seleksi CPNS tercatat hanya 45 peserta yang lulus nilai ambang batas.

Bahkan sejumlah formasi CPNS Pemkab Penajam Paser Utara, seperti dokter dan analisi beban kerja dipastikan tidak akan terpenuhi.

Kuota 10 formasi dokter CPNS 2018 di Pemkab Penajam Paser Utara dipastikan panitia seleksi, hanya satu peserta tes yang lulus nilai ambang batas.

"Banyak peserta ujian seleksi CPNS Kabupaten Penajam Paser Utara gagal Tes Kompetensi Dasar atau TKD, khususnya Tes Karateristik Pribadi (TKP)," jelas Tohar.

Kuota CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 160 formasi, terdiri dari 107 formasi tenaga pendidik atau guru, 27 tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis.

Namun Pemkab Penajam Paser Utara, pesimistis kuota formasi CPNS 2018 tersebut dapat terpenuhi. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018