Penajam (Antaranews Kaltim) - Pengadilan Negeri Penajam yang mulai dioperasikan pada akhir Oktober 2018 berlokasi di Kilometer 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, menggelar sidang perdana pada 14 November 2018.

"Kami siap laksanakan sidang delapan perkara pidana umum yang sudah dilimpahkan kejaksaan," tegas Ketua Pengadilan Negeri atau PN Penajam Anteng Supriyo ketika ditemui di Penajam, Senin.

PN Penajam menurut dia, sejak 29 Oktober 2018 sudah mulai beroperasi melayani masyarakat baik permohonan maupun gugatan, dan telah menyiapkan ruang pengadilan serta perangkat sidang untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga peradilan.

Hingga pekan kedua sejak dioperasikan, PN Penajam sudah menerima delapan pelimpahan perkara pidana umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Perkara yang dilimpahkan kejaksaan itu di antaranya, kasus aborsi, perlindungan anak dan perempuan, narkoba serta perjudian," jelas Anteng Supriyo.

Kendati saat ini jumlah SDM (sumber daya manusia) baru 12 orang, serta anggaran dan sarana prasarana masih terbatas lanjut ia, PN Penajam siap melayani masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki urusan hukum.

"Untuk melayani masyarakat yang memiliki urusan hukum, PN Penajam juga sudah membuka rekening untuk perkara perdata," ujar Anteng Supriyo.

Anteng Supriyo menegaskan, PN Penajam memprioritaskan layanan utama melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga peradilan yakni, menerima, memeriksa dan mengadili.

PN Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan salah satu dari 85 pengadilan negeri baru yang diresmikan secara serentak oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 22 Oktober 2018, dan sejak 29 Oktober 2018 PN Penajam mulai dioperasikan.

Dengan adanya PN Penajam yang berlokasi di Kilometer 4 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam tersebut memudahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki urusan hukum, karena tidak harus ke PN Tanah Grogot.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki masalah hukum harus menempuh jarak lebih kurang 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018