Penajam (Antaranews Kaltim) - Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini memiliki pengadilan negeri sehingga tidak lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

"Saat ini sidang perkara tidak lagi di PN Tanah Grogot," kata Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Anteng ketika dihubungi di Penajam, Minggu.

Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut ia, sudah punya pengadilan negeri sendiri, dan akan mulai menggelar sidang perkara pertama pada bulan November 2018.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada tanggal 22 Oktober 2018 meresmikan 85 pengadilan negeri baru, salah satunya PN Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelantikan Ketua/Wakil Ketua PN Kabupaten Penajam Paser Utara di Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur, pada tanggal 26 Oktober 2018.

Namun, karena keterbatasan anggaran dari Mahkamah Agung, menurut Anteng, instansinya meminta bantuan sementara kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa sarana dan prasarana.

"Untuk sementara kami menjalin kesepakatan dengan pemerintah kabupaten meminjamkan gedung dan kendaraan sampai Mahkamah Agung menyediakan anggaran," jelasnya.

Kendati lembaganya masih meminjam sarana dan prasarana kepada Pemkab Penajam Paser Utara, menurut Anteng, tidak mengikat independensi pengadilan negeri.

"Masyarakat tidak perlu khawatir PN Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mandiri dalam memutuskan setiap perkara," ujarnya.

Keberadaan PN di Kilometer 4 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam tersebut sangat diperlukan karena membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang memiliki urusan hukum tidak harus ke PN Tanah Grogot.

Sebelumnya, Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dimekarkan pada tahun 2002 belum memiliki PN sehingga masyarakat yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018